Selanjutnya dapat mengakses adalah perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik.
Hal tersebut yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat ketahui pihak lain atau publik.
Ketiga unsur tersebut memiliki suatu persamaan yakni menyebarluaskan informasi melalui sarana elektronik kepada publik atau pihak lain. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi
- Advertisement -