Minggu, November 24, 2024

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Ciamis, 14 Motor Diamankan

Baca Juga

Hati-hati Pelaku Curanmor, Hindari Parkir Tanpa Pengawasan

Setelah menangkap pelaku curanmor, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, kurang dari 60 hari 14 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan terjerat pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Tony pun berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis agar berhati-hati dalam memarkir sepeda motornya dan selalu menggunakan kunci ganda.

Hindari parkir di luar rumah tanpa ada pantauan dan pengawasan. Kemudian yang paling penting adalah sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Saya imbau sebisa mungkin meniadakan adanya kesempatan bagi pelaku curanmor. Motor parkir di suatu tempat jauh dari pengawasan itu menjadi kesempatan. Sama sama kita saling menjaga,” imbaunya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ciamis secara langsung menyerahkan kembali kendaraan yang menjadi barang bukti kepada pemiliknya. Dengan syarat saat dibutuhkan dalam persidangan harus hadirkan. (GaluhID/Resa)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait