Jumat, 24 Maret 2023
Jumat, 24 Maret 2023
More

    Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Ciamis, 14 Motor Diamankan

    Berita Ciamis, galuh.id – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus AH (46) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu 60 hari. AH melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Ciamis, Jawa Barat.

    Polisi menangkap AH pada Sabtu (18/02/2023) lalu pukul 11.00 WIB di rumah kontrakannya. Tepatnya Dusun Kertaharja, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.

    Iklan

    Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 14 unit kendaraan roda dua.

    Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menuturkan, pelaku melakukan aksinya ini seorang diri bermodalkan alat atau kunci leter T.

    “Selain itu pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor yang beraksi sejak Desember 2022 hingga Februari 2023,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023).

    Lanjut Tony, pelaku mencuri motor milik Sendi Muhamad Firdaus. Saat melancarkan aksinya, AH masuk ke halaman rumah korban dan menghampiri kendaraan yang sedang terparkir.

    Iklan

    Kemudian merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci Astag. Selanjutnya pelaku pun membawa pergi motor milik korban.

    ARTIKEL TERKAIT

    Iklan

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

     
     

    TEMUKAN KAMI

    184,661FansSuka
    41,532PengikutMengikuti
    15,984PengikutMengikuti
    393PengikutMengikuti
    6,452PelangganBerlangganan