Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Ciamis, 14 Motor Diamankan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus AH (46) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu 60 hari. AH melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Ciamis, Jawa Barat.

Polisi menangkap AH pada Sabtu (18/02/2023) lalu pukul 11.00 WIB di rumah kontrakannya. Tepatnya Dusun Kertaharja, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 14 unit kendaraan roda dua.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menuturkan, pelaku melakukan aksinya ini seorang diri bermodalkan alat atau kunci leter T.

- Advertisement -

“Selain itu pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor yang beraksi sejak Desember 2022 hingga Februari 2023,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023).

Lanjut Tony, pelaku mencuri motor milik Sendi Muhamad Firdaus. Saat melancarkan aksinya, AH masuk ke halaman rumah korban dan menghampiri kendaraan yang sedang terparkir.

Kemudian merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci Astag. Selanjutnya pelaku pun membawa pergi motor milik korban.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Denting Angklung Iringi Mars Ciamis Manis, Simbol Cinta Budaya dan Kebanggaan Ciamis

Gebyar Angklung Part 2 di Alun-alun Ciamis pada 22 Juli 2026, merayakan lagu identitas "Mars Ciamis Manis" yang diciptakan Drs. H. Yasmin Sambas. Acara ini menjadi simbol persatuan dan warisan budaya, melibatkan peserta dari berbagai generasi. Melalui pertunjukan angklung, PWRI Kabupaten Ciamis mendorong pelestarian budaya lokal untuk generasi selanjutnya.

Artikel Terkait