Ciamis, galuh.id – Satuan Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap pengedar miras jenis ciu sebanyak 8 dus berisi 125 botol di SPBU Nagrak, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Tersangka membawa miras jenis ciu dari Bekonang, Solo, Jawa Tengah menggunakan mobil truk pengangkut makroni. Untuk mengelabui petugas miras jenis ciu disimpan di dalam dus bersamaan dengan dus makaroni, sehingga ciu tidak terlihat dari luar dan tersembunyi.
Alhamdulilah peredaran miras jenis ciu bisa kita gagalkan, miras yang didatangkan dari Solo yang akan diedarkan di daerah Cineam Tasikmalaya, kami berhasil menangkap di SPBU saat tersangka menurunkan barang haram itu,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (23/7/2019).
Miras oplosan tersebut, kata Bismo, disembunyikan di kabin truk belakang jok oleh tersangka AGS (24), warga Cineam, Tasikmalaya. Menurut Bismo, tersangka AGS merupakan kernet truk, dia membawa barang haram tersebut tanpa sepengetahuan supir truk.
Ciu tersebut dibeli pelaku dari Solo seharga Rp 1,5 juta. Lalu dijual lagi dengan harga Rp 4 juta. AGS sudah menjalani bisnisnya selama lima bulan dengan membawa ciu dari Solo ke Cineam, terhitung sudah 3 kali pengiriman. Setibanya di Cineam, miras oplosan lalu dijual lagi kepada pengedar lain.
“Pelaku mendapatkan untung 2,5 juta. Satu botol kecil ukuran 600 ml dijual Rp 40 ribu, sedangkan untuk botol besar ukuran 1,5 liter dijual seharga Rp 100 ribu. Dan bisnisnya sudah berjalan 5 bulan,” ucap Bismo.
Bismo menerangkan, miras jenis ciu ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi. Apalagi bila dioplos dengan yang lain, bisa menyebabkan kematian.
“Banyak kasus yang meninggal dengan mengonsumsi barang haram tersebut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku AS dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (galuh.id/Arul)