Berita Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil tangkap pelaku pembuang bayi di wilayah Dusun Buniasih, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku.
Pelaku yang membuang bayi perempuan itu berinisial PA (21) warga Ciamis. Polisi mengamankan pelaku pada 31 Desember 2023 lalu.
“Pelaku pembuang bayi di atas pohon yang tertutup daun talas itu sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Rabu (03/01/2024).
Pelaku berinisial PA berhasil di tangkap setelah penyelidikan oleh tim gabungan. Hasil penyelidikan mengarah ke orang tersebut.
“Setelah penemuan itu kan kami membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini, dan setelah penyelidikan hasilnya mengarah kepada PA,” tutur Joko.
Adapun motif pelaku membuang anaknya karena malu, bayi tersebut dugaan hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.