Berita Ciamis, galuh.id – Polisi berhasil menangkap sejoli pembuang bayi di Ciamis Provinsi Jawa Barat dan kini mendekam di sel tahanan.
Kapolres Ciamis melalui Kasatreskrim AKP Joko Prihatin membenarkan bahwa pelaku telah pihaknya amankan di Mapolres Ciamis, Rabu (4/09/2024).
“Iya benar, pelaku telah kami amankan dan saat ini berada di sel tahanan,” jelas Joko.
Menurut Joko sejoli tersebut membuang bayi di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis Rabu 21 Aguatua 2024 lalu.
Joko mengungkapkan sepasang kekasih, perempuan inisial CR (20) warga Banjar dan pria inisial DM (21) warga Cisaga, Ciamis.
Dugaan, keduanya membuang bayi yang jasadnya terkubur di samping rumah warga.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, bayi perempuan yang ditemukan terkubur itu merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Akibat perbuatannya, dua pelaku tersebut kini dalam tahanan di Mapolres Ciamis dan terancam 15 tahun penjara.