Polisi Tangkap Sejoli Pembuang Bayi di Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Pelaku membawa jasad bayi ke rumah bibinya dan menguburnya dekat rumah bibinya di Rancah,” ujar Joko.

Atas perbuatannya, sejoli pembuang bayi ini terjerat pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pembunuhan pasal 76b Jo pasal 77b.

Kemudian pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atau pasal 340 dan pasal 307 dan pasal 306, pasal 304 pasal 181 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Pelantikan DPD PUI Ciamis, Bupati Herdiat Dorong Kolaborasi Wujudkan Ciamis Dinamis

DPD Persatuan Umat Islam (PUI) dan DPD Wanita PUI Kabupaten Ciamis masa bakti 2026–2031 dilantik dengan tema "Islah Wasathiyah dalam Mewujudkan Ciamis yang Dinamis". Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, berharap pengurus baru mampu memperkuat peran organisasi dalam dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi, serta menjaga persatuan umat di tengah masyarakat majemuk.

Artikel Terkait