Dalam menangani kasus tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada CR dan DM.
“Mereka kami tangkap di Cigondewah Bandung pada 27 Agustus 2024 kemarin,” tuturnya.
Menurut pengakuan sepasang kekasih ini, bayi yang mereka buang merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Motif Sejoli Pembuang Bayi di Ciamis, Malu Hamil Diluar Nikah
Kedua pelaku pun sempat berusaha untuk menggugurkan bayi tersebut dengan membeli pil ke apotek.
“Motifnya malu karena belum menikah. Sempat akan menggugurkannya, namun pada usia kehamilan 8 bulan, bayi itu lahir,” ucap Joko.
“Pelaku melahirkan di sebuah apartemen yang ada di Bandung,” sambungnya.
Bayi itu meninggal dunia saat dilahirkan, kemudian pelaku membungkus jasad bayi tersebut dengan kain dan memasukan ke dalam tas.
Setelah itu, pelaku DM membawa jasad bayi itu ke tempat saudaranya di wilayah Rancah, Ciamis.