Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu jenis B2 umum dan mengamankan dua orang yang terlibat dalam kasus ini.
Polisi mengamankan Dede Herman warga Tasikmalaya sebagai pengguna SIM palsu. Kemudian Dayat Suhendar warga Majalengka sebagai pembuat SIM palsu.
Kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2025, saat petugas lalu lintas Polres Ciamis melakukan penindakan terhadap sebuah truk di Simpang Tiga Pahlawan.
Petugas menindak truk tersebut lantaran over kapasitas dan ban naik ke median jalan.
Saat pemeriksaan, Dede Herman sopir truk berulang kali mengelak saat petugas menanyakan mengenai SIM-nya.
Mulanya, Dede enggan memperlihatkan SIM. Namun setelah petugas mendesak, Dede akhirnya menunjukkan SIM.
Petugas curiga lantaran bentuk SIM yang Dede perlihatkan secara fisik terlihat berbeda dari SIM resmi. Kemudian petugas menyita SIM tersebut.
“Kecurigaan kami meningkat karena SIM yang tersangka bawa terlihat tidak sesuai standar fisik SIM asli. Anggota langsung menilang dan membawa SIM tersebut untuk di analisis lebih lanjut,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Senin (26/5/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan koordinasi dengan Kasat Lantas serta Kasat Reskrim, ada dugaan SIM yang Dede miliki adalah palsu.
Aplikasi Pembuatan SIM B2 Palsu
Pada tanggal 4 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan Dede di Rest Area Karangkamulyan. Menurut pengakuan Dede, SIM tersebut ia dapatkan dari Dayat, yang kemudian juga berhasil diamankan.
Polisi menemukan fakta bahwa pembuatan SIM palsu ini menggunakan aplikasi editing foto, yaitu PicsArt.
Dayat mengambil foto ukuran pas foto sesuai ketentuan SIM, kemudian menginput data, mengubahnya menjadi file PDF, dan mencetaknya di tempat fotokopi.
“SIM palsu ini tersangka jual seharga Rp250 ribu per lembar,” jelas Akmal.
Polisi kini masih mendalami kasus SIM B2 palsu tersebut, karena hingga kini terdapat sebanyak 20 SIM palsu yang telah dibuat oleh tersangka.
Selain itu, tersangka Dayat juga mengaku mampu memalsukan dokumen lain seperti KTP.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain SIM B2 umum atas nama Dede Herman dan Dayat Suhendar, surat tilang, STNK, serta telepon genggam.
Kedua tersangka terjerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu.
“Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas serta melindungi masyarakat dari tindakan penipuan,” pungkas Akmal. (GaluhID/Evi)
