Polres Ciamis Ringkus Pengedar Sabu-sabu
Berita Ciamis, galuh.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ciamis berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Ciamis.
Tersangka yang berhasil diringkus yaitu, PP (31) warga Desa Sariwangi, Kelurahan Sariwangi, Kabupaten Bandung.
Kapolres Ciamis, AKBP. Dony Eka Putra, S.I.K menjelaskan, tersangka PP (31) yang merupakan warga Kabupaten Bandung ini ditangkap di Pom Bensin di daerah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Tersangka membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,74 gram, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Jadi waktu itu, kami mendapat laporan bahwa di daerah Cikoneng tepatnya di Pom Bensin akan ada transaksi narkoba. Kemudian petugas dari satres narkoba meluncur ke TKP, setelah tiba di TKP petugas langsung mencurigai seseorang yakni tersangka PP,” jelasnya, saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Senin (9/3/2020).
Dony menambahkan, setelah dicurigai kemudian petugas langsung menangkap tersangka. Saat digeledah petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok tersangka.
“Tersangka merupakan pengedar, dari pengakuannya barang tersebut dibawa dari Bandung untuk dijual belikan di daerah Ciamis. Tersangka ini, baru mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu sebanyak 3 kali, 1 kali di daerah Tasikmalaya dan 2 kali di daerah Ciamis,” katanya.
Tersangka PP yang merupakan seorang wiraswasta ini diamankan beserta barang bukti berupa 3 bungkus klip transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat 5,74 gram dan 1 buah handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (GaluhID/Ramdani)