CIAMIS, galuh.id — Polres Ciamis berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal sebanyak 1.200 botol yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Ciamis dan sejumlah daerah lainnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Mapolres Ciamis, Kamis (10/9/2026).
AKBP Eko mengatakan, ribuan botol miras tersebut dikemas dalam 100 dus. Setiap dus berisi 12 botol miras yang dibawa menggunakan kendaraan minibus untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah titik.
“Polres Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan atau penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing satu dus berisi 12 botol, sehingga total ada 1.200 botol,” ujar Eko.
Menurutnya, miras tersebut rencananya tidak hanya diedarkan di Kabupaten Ciamis. Barang tersebut juga akan dikirim ke sejumlah wilayah lain, seperti Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran miras di wilayah Ciamis. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Ciamis melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS.
Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, pada Rabu (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Penangkapannya di wilayah Cikoneng, tanggal 3 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Eko.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AS bukan merupakan warga Kabupaten Ciamis. Berdasarkan identitas kependudukannya, pelaku berdomisili di Bandung dan berstatus sebagai pekerja swasta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan minibus sebagai sarana pengangkutan. Modus tersebut dilakukan untuk mengkamuflase pengiriman miras sebelum nantinya didistribusikan kembali kepada sejumlah pihak.
Kapolres menyebut, sistem penjualan yang digunakan salah satunya melalui mekanisme cash on delivery (COD). Peredaran tersebut bahkan disebut telah berlangsung selama beberapa waktu.
“Modusnya dengan menggunakan COD. Penjualannya juga tidak hanya di Kabupaten Ciamis, tapi nanti dikirim ke Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran,” ungkapnya.
“Dari setiap botol yang berhasil dijual, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp10.000,” sambungnya.
Eko menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis.
“Kita bersama dengan pemerintah daerah dan juga elemen-elemen masyarakat. Kita bersinergi sama-sama saling mendukung bagaimana kita memerangi peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis,” katanya.
Ia menegaskan Polres Ciamis memiliki komitmen kuat untuk memberantas peredaran miras dan narkoba. Menurutnya, keberadaan miras dan narkoba berpotensi menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal.
“Kita berkomitmen 1.000 persen untuk bersama-sama masyarakat dan pemerintah daerah memerangi miras dan narkoba,” tegas Eko.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis untuk bersama-sama melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran miras maupun narkoba.
“Mari kita perangi narkoba dan miras, karena narkoba dan miras ini merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian-kejadian kriminal ini diawali dengan mengonsumsi narkoba maupun miras,” ujarnya.
Sementara itu, barang bukti sebanyak 1.200 botol miras tersebut saat ini diamankan untuk kepentingan proses hukum. Setelah perkara mendapatkan ketetapan hukum, barang bukti akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita amankan barang bukti dan kita akan melakukan pemusnahan,” pungkasnya.
