Ciamis, galuh id – Pensiunan PNS berinisial UT dan seorang anggota LSM berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana praktik korupsi bantuan beras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.
Selain UT dan YA, terdapat tersangka anggota LSM lainnya yang masih DPO. Praktik korupsi para tersangka ini diungkap oleh Satreskrim Polres Ciamis.
UT dan YA diduga menyalahgunakan bantuan beras untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan mereka sebesar Rp. 262.350.810.
Modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu dengan menjual sebagian beras bantuan dan menyerahkan sebagian lainnya bukan kepada penerima yang berhak mendapatkan beras bantuan.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan tindakan tersangka berawal pada tahun 2017 ketika Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan bantuan beras sebanyak 66.914 Kg. Beras tersebut dialokasikan untuk 19 Desa dan 2 Yayasan di Kabupaten Ciamis.
Sayangnya, penyaluran beras bantuan tersebut menyalahi Pergub No 27 tahun 2013 karena sebagian dari beras bantuan malah dijual oleh pelaku. Selain itu, terdapat selisih kekurangan penyaluran beras bantuan.
“Sebagian dijual oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Dijuar eceran sebanyak 19.918 kilogram atau Rp 176.537.610. Yang tidak disalurkan 9.680 kilogram atau sebesar Rp 85.813.200. itu berdasarkan audit dari Inspektorat,” kata AKBP Bismo pada Kamis (20/12/2018) di Mapolres Ciamis.
Adanya praktik tindak pidana korupsi bantuan beras ini diketahui setelah Satreskrim Polres Ciamis memeriksa 23 saksi dan barang bukti berupa DPA kegiatan RTM ODP penguatan ketersediaan dan cadangan pangan anggaran 2016, nota dinas penerima manfaat bantuan, serta surat perintah penyerahan barang.
“Perkara ini sudah P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Bismo.
Kedua tersangka dijerat UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Arul/K. Putu Latief)