“Saya ingin mengingatkan kepada semua individu atau pihak yang memiliki niat buruk bahwa CCTV telah banyak terpasang di wilayah Ciamis,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat terutama ibu-ibu, anak-anak, atau kelompok masyarakat yang rentan, dapat menjaga kehati-hatian saat membawa barang berharga.
“Kita harus tetap hati-hati ketika berhadapan dengan individu yang tidak kita kenal,” imbuhnya.
Pelaku pencurian di Imbanagara Ciamis ini akan terjerat Pasal 365 KUHPidana karena perbuatannya. Pelaku pun terancam hukuman penjara mencapai 9 tahun. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi