Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengambil langkah tegas terhadap kendaraan sumbu tiga atau lebih yang melanggar aturan.
Selama Operasi Lilin Lodaya 2024, pengemudi yang nekat melintas tanpa izin diberikan sanksi tegas berupa teguran hingga penilangan.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, melalui Kasat Lantas AKP Ajat Sudrajat, menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Ajat mengaku masih menemukan kendaraan bermotor sumbu tiga yang tidak sesuai dengan peruntukan, seperti di luar angkutan sembako, melintas selama masa larangan.
“Sebanyak tiga kendaraan telah kami tindak tegas dengan memberikan teguran dan penilangan STNK,” ujar AKP Ajat pada Selasa (31/12/2024).
Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur larangan operasi kendaraan berat selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
SKB ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap meningkat akibat tingginya volume kendaraan pribadi di jalan raya.
Larangan operasional bagi kendaraan sumbu tiga dan kategori berat lainnya diberlakukan secara khusus selama periode libur panjang.
AKP Ajat menjelaskan, jenis kendaraan yang masuk dalam aturan ini meliputi:
- Mobil barang dengan kereta tempelan.
- Mobil barang dengan kereta gandengan.
- Kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.
Namun, tidak semua kendaraan dilarang. Kendaraan angkutan tertentu tetap diizinkan melintas dengan syarat membawa dokumen lengkap.
“Pengangkut BBM, BBG, hewan, pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta sembako tetap diperbolehkan beroperasi, selama memiliki dokumen yang sesuai seperti surat muatan,” jelasnya.
Operasi Lilin Lodaya 2024 bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Polres Ciamis memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selaras dengan upaya menekan potensi kecelakaan dan menjaga kenyamanan masyarakat selama masa liburan.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan hingga Tahun Baru 2025,” pungkas AKP Ajat. (GaluhID/Tegar)