Polres Ciamis Ungkap Curas Modus Ojol, Pelakunya Satpam Instansi Pemerintah

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Satreskrim Polres Ciamis berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus ojek online (ojol) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rancah.

Ironisnya, pelaku diketahui merupakan seorang satpam aktif di salah satu instansi pemerintah setempat.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah dalam ekspose resmi pada Rabu (16/07/2025), mengungkap bahwa tersangka bernama Imam Samudera alias IS.

Prian berusia 30 tahun itu nekat melakukan aksi kriminal terhadap seorang pengemudi ojol penyandang disabilitas, demi melunasi utang akibat kecanduan judi online.

- Advertisement -

Kejadian memilukan ini bermula saat korban, Muhammad Ramdani, yang bekerja sampingan sebagai driver ojol Maxim, menerima pesanan dari pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang.

Pemesanan dilakukan melalui aplikasi dengan titik jemput di wilayah Kertasari, dan korban pun langsung mengarah ke lokasi.

Namun saat melintas di Pasir Dawung RT 07 RW 04, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, pada Selasa malam (4/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menghentikan kendaraan dan mengancam korban menggunakan pisau dapur.

“Korban yang dalam kondisi terancam tak dapat melawan. Pelaku kemudian merampas sepeda motor korban. Dompet berisi uang tunai sebesar Rp800.000, dan STNK yang tersimpan di dalam bagasi,” ungkap Hidayatullah.

- Advertisement -

Usai kejadian, korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Ciamis. Dengan sigap, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan tim admin Maxim wilayah Tasikmalaya.

“Dari hasil penelusuran digital, akun Maxim yang digunakan untuk memesan ojek terdaftar atas nama Imam Samudera. Ini menjadi bukti kunci dalam mengungkap pelaku,” jelasnya.

Judi Online Jadi Motif Aksi Curas Modus Ojol

Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa motif utamanya adalah masalah ekonomi dan keterpurukan akibat judi online.

Meski masih aktif sebagai satpam sejak 2021, IS nekat melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan finansialnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor milik korban, pisau dapur yang pelaku gunakan untuk mengancam. Selain itu dompet berisi identitas dan STNK, serta uang hasil rampasan.

Pelaku kini resmi menjalani penahanan dan akan terjerat pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Ciamis menegaskan, bahwa proses hukum akan pihaknya laksanakan secara profesional dan transparan.

Tak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi jika korbannya merupakan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Kepolisian turut mengimbau kepada seluruh pengemudi ojek online, khususnya yang beroperasi pada malam hari, agar lebih berhati-hati saat menerima orderan dari pelanggan baru di lokasi yang terbilang sepi atau rawan.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melapor. Ini menunjukkan bahwa siapa pun berhak mendapat perlindungan hukum. Polri akan selalu hadir memberikan rasa aman,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Permudah Layanan Pajak Kendaraan, Samsat Ciamis Luncurkan Outlet SAPULIDI

Ciamis, galuh.id – Samsat Ciamis resmi membuka outlet layanan baru bernama SAPULIDI (Samsat Pelayanan Lintas Purwadadi) yang berlokasi di...

Artikel Terkait