Tasikmalaya, galuh.id – Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tambang ilegal yang baru saja ditutup di wilayah pesisir pantai selatan.
Hingga Minggu (2/2/2025), lokasi tambang tersebut masih dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengonfirmasi, pihak kepolisian akan segera memanggil pengelola tambang guna dimintai keterangan mengenai operasional pertambangan yang mereka jalankan.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi ini akan dilakukan secara menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat.
“Ya, semua pihak akan kami mintai keterangan. Kami akan mengirimkan undangan resmi, termasuk kepada para pengelola atau pengusaha tambang,” ujar Ridwan, Minggu pagi (2/2/2025).
Tak hanya pengelola tambang, sejumlah instansi terkait juga akan dimintai klarifikasi.
Beberapa di antaranya adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian Perusahaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta pemerintah desa setempat.
“Kami juga mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, termasuk ESDM, tata ruang dan lingkungan hidup, PSDA, DKP, hingga pemerintah desa setempat,” tambahnya.
Keputusan untuk menutup tambang ilegal ini didasarkan pada laporan dari masyarakat serta kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ridwan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan, sehingga ia berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan terhadap kebijakan ini.
“Selain berdasarkan laporan masyarakat, kebijakan ini juga merupakan program dari pemerintah pusat dan daerah. Kami mengimbau semua pihak untuk mendukung langkah ini demi keberlanjutan lingkungan,” tutur Ridwan.
Penutupan tambang ilegal di kawasan selatan Tasikmalaya dilakukan pada Kamis sore (30/1/2025), mencakup lima titik lokasi.
Salah satu titik berada di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, yang memiliki empat blok area pertambangan.
Secara keseluruhan, terdapat delapan blok tambang yang resmi ditutup dalam operasi ini.
Proses penutupan melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas ESDM.
Saat operasi berlangsung, tidak ditemukan satu pun pengelola atau pekerja tambang di lokasi.
Yang tersisa hanya sejumlah peralatan tambang, termasuk perahu bambu atau rakit, serta saung yang biasa digunakan sebagai tempat berteduh.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku usaha tambang ilegal serta mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di wilayah pesisir selatan Tasikmalaya. (GaluhID/Den)