Tasikmalaya, galuh.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, semakin intensif dalam menindak aktivitas tambang yang diduga bermasalah.
Selain itu, kepolisian juga tengah menyelidiki serta menyidik kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang menyeret oknum aparat desa.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka berinisial AR (30) diketahui telah menyelewengkan Dana Desa serta Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp 327.788.400.
Ironisnya, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa tersebut justru dihabiskan untuk berjudi online melalui permainan slot, melunasi utang pribadi, serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Jumat (7/2/2025), menuturkan, kasus korupsi oknum aparat desa di Kecamatan Taraju ini sudah dilimpahkan.
Dana Desa yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat malah dipakai untuk judi online dan membayar utang,” katanya.
Selain memberantas korupsi, Polres Tasikmalaya juga gencar melakukan razia terhadap tambang yang terindikasi ilegal.
Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Selatan dan Utara Tasikmalaya menjadi fokus penertiban.
Setidaknya lima titik dengan delapan blok tambang ilegal telah ditutup secara paksa oleh pihak kepolisian di Selatan Tasikmalaya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi serta berpotensi merusak lingkungan.
“Kami terus memantau aktivitas tambang ilegal. Beberapa titik sudah kami tutup dan saat ini kami tengah meminta klarifikasi serta keterangan dari para pengusaha yang terlibat,” katanya.
Di tengah upaya pemberantasan korupsi Dana Desa dan penertiban tambang ilegal, muncul modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pelaku menelepon sejumlah Kepala Desa serta pengusaha tambang dengan mengatasnamakan pejabat Polres Tasikmalaya, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih “pengurusan kasus”.
Menurut Ridwam saat bekerja keras untuk mengungkap kasus korupsi dan tambang ilegal, ternyata ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menipu masyarakat.
‘Pelaku menelepon beberapa Kepala Desa dan pengusaha tambang, berpura-pura sebagai saya atau pejabat kepolisian lainnya, lalu meminta uang dengan alasan pengurusan perkara,” jelasnya.
Setidaknya, tiga Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya sudah melaporkan bahwa mereka menjadi korban penipuan ini.
Kepolisian kini tengah menyelidiki identitas pelaku guna mengungkap kasus tersebut.
Ridwan memastikan, Polres Tasikmalaya tidak pernah melakukan hal tersebut, dengan kata lain hal itu murni penipuan.
“Kami tengah melakukan penyelidikan dan jika ada yang sudah menjadi korban, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, AKP Ridwan Budiarta mengimbau kepada para Kepala Desa, pengusaha tambang, maupun masyarakat umum untuk tidak mudah percaya pada permintaan uang dari pihak yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.
Jika menerima telepon mencurigakan, masyarakat diminta segera melakukan klarifikasi atau melapor ke pihak berwajib.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menuruti permintaan dari orang-orang yang mengaku sebagai pejabat kepolisian dan meminta uang. Jika mengalami hal seperti ini, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. (GaluhID/Den)

