Tasikmalaya, galuh.id – Polres Tasikmalaya kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua lokasi pertambangan pasir yang beroperasi di kawasan kaki Gunung Galunggung, tepatnya di Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dengan melibatkan berbagai satuan, termasuk Reskrim, Intelkam, dan Tim Identifikasi.
Sidak ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Jawa Barat serta Surat Perintah Kapolres Tasikmalaya yang menginstruksikan pengecekan terhadap usaha pertambangan pasir di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Sasaran inspeksi kali ini adalah dua perusahaan tambang pasir, yaitu CV. Putra Dozer Jaya dan CV. Fikri Putra, yang keduanya berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Padakembang.
Tim Polres Tasikmalaya pertama kali mendatangi lokasi tambang yang dikelola oleh CV. Putra Dozer Jaya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa perusahaan ini telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang masih berlaku hingga 28 Juni 2029.
Tambang ini memiliki luas area mencapai 7,57 hektare, dengan operasionalnya didukung oleh tiga unit alat berat dan mempekerjakan setidaknya 25 pekerja.
Dari segi perizinan, perusahaan ini terlihat telah memenuhi ketentuan hukum, tetapi pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen legalitasnya.
Setelah selesai di lokasi pertama, tim melanjutkan sidak ke CV. Fikri Putra. Sama seperti perusahaan sebelumnya, tambang ini juga memiliki NIB dan izin usaha yang masih berlaku hingga 16 April 2029.
Luas area tambangnya lebih besar dibandingkan CV. Putra Dozer Jaya, yakni mencapai 9 hektare, dengan dukungan dua unit alat berat serta melibatkan 15 pekerja dalam operasionalnya.
Meskipun kedua perusahaan tersebut telah memiliki izin usaha yang sah, pihak kepolisian tidak berhenti hanya pada pemeriksaan lapangan.
Polres Tasikmalaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keabsahan dokumen perusahaan serta memanggil semua pihak terkait, termasuk pemilik, pengelola, dan instansi berwenang untuk proses klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aspek operasional pertambangan di wilayahnya berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas dokumen perusahaan serta melakukan klarifikasi dengan memanggil semua pihak terkait,” ujar AKP Ridwan Budiarta.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Tasikmalaya dalam mengawasi dan menertibkan aktivitas pertambangan pasir di wilayah hukumnya.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses pertambangan dilakukan secara legal, transparan, serta tidak merusak lingkungan. (GaluhID/Den)