Berita Tasikmalaya, galuh.id – Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat telah menangani sebanyak 283 kasus kejahatan selama periode tahun 2023.
Kasus kejahatan pencurian yang melibatkan tindakan kekerasan mendominasi dengan mencapai total 61 kasus.
Sementara Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 31 kasus.
Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo, sebanyak 283 kasus telah tertangani selama tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, sekitar 166 kasus atau sekitar 80,05 persen telah diserahkan pada kejaksaan.
Dari 283 kasus pidana, 56 kasus telah selesai sebelum tahap persidangan melalui proses Restorative Justice (RJ).
“Terdapat banyak kasus pidana yang berakhir dengan putusan bebas, tetapi hal itu sudah sesuai dengan persyaratan formal dan substansialnya,” ujar Bayu saat rilis akhir tahun di Mapolres Tasikmalaya, Sabtu (30/12/2023).