Senin, Desember 22, 2025

Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Satnarkoba Polres Tasikmalaya tangkap pelaku pengedar obat terlarang dan tembakau sintetis di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Polisi menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang Hexymer dan Tramadol di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis.

Dua pelaku pengedar tembakau sintetis yaitu Refi Arifin (RF) dan Deni Maulana (DM) di Singaparna.

- Advertisement -

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 1,54 gram tembakau beserta plastik kemasan dan alat timbang.

Kedua pelaku pun terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

“Pelaku kami amankan saat membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Singaparna,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Senin (14/08/2023).

Suhardi menerangkan, pelaku mengedarkan tembakau sintetis menggunakan sistem jual beli secara online dan Cash On Delivery (COD).

- Advertisement -
spot_img

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

IKA Nesacis Ciamis Siapkan Program Sosial dan Motivasi Pendidikan

Ciamis, galuh.id – Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Ciamis (IKA Nesacis) mulai menyiapkan berbagai program sosial dan motivasi pendidikan...

Artikel Terkait

Eksplorasi konten lain dari Galuh.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca