Berita Tasikmalaya, galuh.id – Satnarkoba Polres Tasikmalaya tangkap pelaku pengedar obat terlarang dan tembakau sintetis di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Polisi menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang Hexymer dan Tramadol di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis.
Dua pelaku pengedar tembakau sintetis yaitu Refi Arifin (RF) dan Deni Maulana (DM) di Singaparna.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 1,54 gram tembakau beserta plastik kemasan dan alat timbang.
Kedua pelaku pun terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
“Pelaku kami amankan saat membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Singaparna,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Senin (14/08/2023).
Suhardi menerangkan, pelaku mengedarkan tembakau sintetis menggunakan sistem jual beli secara online dan Cash On Delivery (COD).