Selasa, Mei 21, 2024

Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Baca Juga
- Advertisement -

Yayu menjelaskan, pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut dengan cara tempel dan lempar serta melalui pesanan secara online.

“Sistem peredarannya yaitu dilempar ke pemesannya dan pesan melalui online,” jelasnya.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 butir hexymer sisa dari yang sudah pelaku edarkan.

- Advertisement -

Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 500 ribu dan smartphone yang pelaku gunakan sebagai alat transaksi jual beli obat terlarang.

Yaya memaparkan, kedua pelaku terjerat pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Bunyi pada pasal 196 tersebut, barangsiapa yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kemudian khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai maksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3, pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Jadi kedua pelaku terancam pidana penjara 10 tahun denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pemkab Ciamis Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut

Berita Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis Jawa Barat mengukir keberhasilan lagi dengan mencapai Opini WTP (Wajar Tanpa...

Artikel Terkait