Permohonan program dana bantuan UKM Facebook di Indonesia dibuka dari tanggal 6 Oktober 2020 pukul 00:00 WIB hingga 19 Oktober 2020 pukul 23:59 WIB.
Pemohon harus memenuhi persyaratan dan kriteria permohonan. Pemohon juga harus menunjukkan bahwa usahanya telah dipengaruhi atau terdampak COVID-19.
Selanjutnya, pemohon harus berhasil melewati berbagai pemeriksaan latar belakang dan verifikasi.
Kemudian pemohon memberikan semua dokumentasi yang diminta untuk menunjukkan bukti dari status bisnis.
Dokumen yang Diperlukan Saat Mendaftar
1. Akta Pendirian entitas bisnis
2. Akta Perubahan Terakhir, yang hanya dilampirkan jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar
3. TDP atau NIB entitas bisnis
Kriteria Pemohon
– Pernah mengalami tantangan dari COVID-19
– Memiliki karyawan minimal 2 hingga 50 orang per 1 Januari 2020
– Telah menjalankan usaha selama lebih dari 1 tahun
– Merupakan perusahaan bisnis
– Berlokasi hanya di Jabodetabek