Dalam kasus ini, pihaknya pun mengaku telah mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelakunya.
“Dua orang ini adalah satu sebagai pelaku, dan satunya lagi sebagai pemilik rekening yang dipinjam oleh si pelaku,” jelas Murod.
Mengingat terduga pelakunya perempuan, pihak Polsek langsung melimpahkan kasus arisan bodong ini ke Polres Ciamis.
Murod menjelaskan, modus yang ditawarkan pelaku ke korban yaitu dengan membuka arisan duos.
Arisan duos ini sistemnya ada peminjam dan ada pemodal yang dikelola oleh pelaku. Tetapi, setelah berjalan beberapa waktu, pelaku melakukan pemalsuan data peminjam atau member.
“Setelah kita lakukan pendalaman, ternyata si peminjamnya itu pelaku. Jadi bukan dipinjamkan ke orang lain uangnya,” ungkap Murod.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui uangnya digunakan oleh dirinya sendiri.
Pelaku juga mengakui uang member yang dipakai dari arisan bodong mencapai Rp 80 jutaan. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi