Berita Ciamis, galuh.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima tuntutan beberapa kepala daerah mengenai pemotongan masa jabatan, salah satunya Bupati Ciamis Jawa Barat.
Putusan ini juga berpengaruh terhadap masa jabatan Bupati Ciamis, Jawa Barat.
Tanggal berakhirnya masa jabatan Bupati Ciamis yang sebelumnya pada 31 Desember 2023 sekarang berubah menjadi 20 April 2024.
Lantas, bagaimana respon Bupati Ciamis terhadap putusan tersebut?
Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan akan mematuhi hukum dan mengikuti semua peraturan yang berlaku.
Sejak dahulu, Herdiat telah mengungkapkan bahwa ia tidak menganggap masalah jika masa jabatannya terganggu.
“Sejak awal, saya telah mengkomunikasikan bahwa ada batasan waktu yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan hal ini tidak menjadi masalah,” katanya pada Sabtu (23/12/2023).