Putusan MK Soal Masa Jabatan, Ini Respon Bupati Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima tuntutan beberapa kepala daerah mengenai pemotongan masa jabatan, salah satunya Bupati Ciamis Jawa Barat.

Putusan ini juga berpengaruh terhadap masa jabatan Bupati Ciamis, Jawa Barat.

Tanggal berakhirnya masa jabatan Bupati Ciamis yang sebelumnya pada 31 Desember 2023 sekarang berubah menjadi 20 April 2024.

Lantas, bagaimana respon Bupati Ciamis terhadap putusan tersebut?

- Advertisement -

Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan akan mematuhi hukum dan mengikuti semua peraturan yang berlaku.

Sejak dahulu, Herdiat telah mengungkapkan bahwa ia tidak menganggap masalah jika masa jabatannya terganggu.

“Sejak awal, saya telah mengkomunikasikan bahwa ada batasan waktu yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan hal ini tidak menjadi masalah,” katanya pada Sabtu (23/12/2023).

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Prestasi Suci Nurani Pesepakbola Cilik Dapat Apresiasi DPRD Ciamis

Ciamis, galuh.id - Prestasi pesepakbola cilik Suci Nurani asal Banjarsari mendapat apresiasi dari dua anggota DPRD Ciamis yakni Aang...

Artikel Terkait