Putusan MK Soal Masa Jabatan, Ini Respon Bupati Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Selama tidak melebihi periode 30 hari sebelum pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Sebelumnya, kami telah mengirimkan pemberitahuan kepada Pemprov dan Kemendagri bahwa masa jabatan Bupati akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” tutur Budi.

“Sekarang setelah adanya putusan MK, maka akan ada koordinasi kembali,” tambahnya. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Disnakkan Ciamis Tingkatkan Kompetensi Penyembelih

CIAMIS, galuh.id - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis terus meningkatkan kompetensi para penyembelih hewan melalui pelatihan, bimbingan...

Artikel Terkait