Selasa, Mei 21, 2024

Putusan MK Soal Masa Jabatan, Ini Respon Bupati Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -

Selama tidak melebihi periode 30 hari sebelum pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Sebelumnya, kami telah mengirimkan pemberitahuan kepada Pemprov dan Kemendagri bahwa masa jabatan Bupati akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” tutur Budi.

“Sekarang setelah adanya putusan MK, maka akan ada koordinasi kembali,” tambahnya. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pemkab Ciamis Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut

Berita Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis Jawa Barat mengukir keberhasilan lagi dengan mencapai Opini WTP (Wajar Tanpa...

Artikel Terkait