Untuk pendaftaran Pengawas TPS akan mulai pada 2 Januari 2024, kemudian bagi yang lolos akan menjalani pelantikan pada 22 Januari 2024.
“Tahapan pendaftaran mulai penerimaan berkas, penelitian kelengkapan berkas, tanggapan masyarakat, wawancara, penetapan dan pelantikan,” imbuh Derry.
Sebagai informasi, Pengawas TPS harus terbentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah rekapitulasi suara.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi