Berita Ciamis, galuh.id – Rapat Paripurna DPRD Ciamis Jawa Barat memutuskan untuk menyetujui empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (02/11/2023) di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis.
Berikut ini empat Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna.
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Raperda ini mengatur tentang pajak dan retribusi yang dikenakan di daerah. - Perubahan atas Peraturan Daerah Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Raperda ini merupakan revisi terhadap regulasi sebelumnya yang menyangkut bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa.
Raperda ini membahas perubahan dalam penetapan desa. - Pencabutan Enam Peraturan Daerah Ciamis
Raperda ini berkaitan dengan pencabutan sejumlah peraturan daerah sebelumnya.
- Advertisement -