Rapat Paripurna DPRD Ciamis, Empat Raperda Disetujui Jadi Perda

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Rapat Paripurna DPRD Ciamis Jawa Barat memutuskan untuk menyetujui empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (02/11/2023) di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis.

Berikut ini empat Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna.

  1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Raperda ini mengatur tentang pajak dan retribusi yang dikenakan di daerah.
  2. Perubahan atas Peraturan Daerah Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Raperda ini merupakan revisi terhadap regulasi sebelumnya yang menyangkut bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa.
    Raperda ini membahas perubahan dalam penetapan desa.
  2. Pencabutan Enam Peraturan Daerah Ciamis
    Raperda ini berkaitan dengan pencabutan sejumlah peraturan daerah sebelumnya.
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

KAHMI Ciamis Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Pelantikan Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Ciamis menjadi langkah penting untuk memperkuat soliditas organisasi dan memanfaatkan potensi alumni dalam pembangunan daerah. Melalui tema "Ka Handap Akaran, Ka Luhur Sirungan", KAHMI berkomitmen pada nilai perjuangan HMI dan mendorong inovasi serta kolaborasi untuk kontribusi positif di masyarakat.

Artikel Terkait