Rapat Paripurna DPRD Ciamis, Empat Raperda Disetujui Jadi Perda

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Rapat Paripurna DPRD Ciamis Jawa Barat memutuskan untuk menyetujui empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (02/11/2023) di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis.

Berikut ini empat Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna.

  1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Raperda ini mengatur tentang pajak dan retribusi yang dikenakan di daerah.
  2. Perubahan atas Peraturan Daerah Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Raperda ini merupakan revisi terhadap regulasi sebelumnya yang menyangkut bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa.
    Raperda ini membahas perubahan dalam penetapan desa.
  2. Pencabutan Enam Peraturan Daerah Ciamis
    Raperda ini berkaitan dengan pencabutan sejumlah peraturan daerah sebelumnya.
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Permudah Pelajar Miliki KTP-el, Disdukcapil Ciamis Luncurkan WASTU KANCANA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk menerapkan inovasi WASTU KANCANA. Program ini bertujuan memudahkan perekaman KTP elektronik bagi pelajar, mendukung kelancaran Sistem Penerimaan Murid Baru 2026, dan meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di kalangan pelajar.

Artikel Terkait