Ia pun mendukung sepenuhnya mengingat semua Raperda tersebut perlu dan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat.
“Selain itu juga mengakomodir kepentingan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” ucap Herdiat.
Kendati begitu, ia menyampaikan terdapat 1 Raperda tentang Perubahan Penyertaan Modal Pemkab Ciamis kepada Lembaga Keuangan Mikro.
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan rekomendasi OJK, Raperda tersebut perlu pengkajian ulang.
Pengkajian ulang itu untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan serta pertimbangan pelaksanaan penyertaan modalnya.
“Jadi, untuk sementara ditangguhkan penetapannya,” jelas Herdiat.