Terdapat 16 Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Ciamis
Adapun ke 16 Raperda yang telah sah menjadi Perda yaitu: Fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit dan Pengendalian HIV/AIDS.
Kemudian, Institusi Masyarakat Perdesaan, Pengarusutamaan Gender serta Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Terdapat juga, Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Kemudahan berusaha.
Yang lainnya, Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Ada juga, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Raperda lainnya, Koperasi, Penyelenggaraan Kearsipan, Kepemudaan, Kerjasama Desa dan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.