Rapat Paripurna, Pemkab Ciamis Usulkan Perubahan Perda KTR

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

CIAMIS, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Perubahan tersebut dilakukan guna menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan kesehatan nasional terbaru sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan di lapangan.

Usulan itu disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (19/10/2026), di Aula Tumenggung Wiradikusumah, DPRD Ciamis.

Dalam rapat tersebut, Herdiat menyampaikan satu Raperda, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Herdiat menjelaskan, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

- Advertisement -

Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk ketentuan mengenai tempat khusus merokok dan pengendalian iklan produk tembakau.

Selain menyelaraskan regulasi, penyempurnaan Perda KTR juga bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan di berbagai tempat dan fasilitas yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Pemkab Ciamis berharap pengelola tempat dan fasilitas tersebut semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Dukungan serta partisipasi aktif masyarakat juga dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang sehat secara berkelanjutan.

Herdiat menegaskan, penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok perlu mengedepankan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran publik.

- Advertisement -

Dengan demikian, kebijakan KTR tidak hanya menjadi instrumen pengendalian, tetapi juga sarana edukasi untuk mendorong perilaku hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat.

Perlindungan terhadap anak-anak, ibu hamil, serta kelompok rentan terhadap dampak paparan asap rokok menjadi salah satu perhatian utama dalam penyempurnaan regulasi tersebut.

“Melalui penyempurnaan ketentuan ini, kami berharap perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok dapat ditingkatkan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok,” demikian harapan Bupati Herdiat.

Melalui usulan perubahan Perda tersebut, Pemkab Ciamis berharap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok semakin sesuai dengan perkembangan regulasi kesehatan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan meningkatkan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

- Advertisement -
Berita Terbaru

Perkuat Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu, Bawaslu Ciamis Gelar Konsolidasi di Banjarsari

CIAMIS, galuh.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus memperkuat peran kelembagaan dan sinergi dengan...

Artikel Terkait