Namun pada Rapat Paripurna perdana itu, ia sangat menyayangkan bahwa tidak ada izin tertulis mengenai absennya 18 anggota dewan tersebut.
“Mengenai agenda dan keabsahan dalam rapat tidak terganggu. Tetapi izinnya itu yang harus diperbaiki,” ucap Nanang.
“Izin juga harus ada prosedurnya. Bisa melalui fraksi atau langsung ke saya, bukan izin melalui staff,” tegasnya.
Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis, Nur Muttaqin, belum ada sanksi apapun bagi anggota dewan yang tidak hadir. Karena saat ini baru agenda rapat pertama di tahun 2023.
“Belum ada sanksi untuk anggota yang tidak hadir pada rapat paripurna ini. Karena ini baru rapat pertama di tahun 2023. Kecuali yang sudah enam kali tidak hadir, baru kena sanksi PAW,” jelasnya. (GaluhID/Maul)
Editor : Evi