Sedangkan untuk domba dari 836 ekor yang tidak lolos 312 ekor, kambing dari 93 ekor yang tidak lolos 18 ekor.
Ratusan Hewan Tidak Layak Kurban, yang Layak Terdapat Surat Keterangan
Adanya ratusan hewan tidak layak kurban, menurut Syarif pihaknya akan memberikan tanda cap dengan huruf S pada yang layak.
Selain itu juga, menurut Syarif, untuik yang layak kurban, akan mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan.
“Kami akan berikan cap huruf S dan juga akan memberikan surat keterangan kesehatan hewan bagi hewan kurban yang layak,” jelasnya.
Sementara itu, Syarif juga menyampaikan bahwa untuk pemeriksaan Ante Mortem berlangsung pada tanggal 12 Juni sampai dengan 28 Juni 2023.
Sedangkan untuk pemeriksaan Post Mortem Syarif menyebutkan berlangsung pada dari tanggal 19 Juni sampai dengan 2 Juli 2023.
Syarif juga menyampaikan, tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan, yaitu untuk memberikan ketengangan bathin bagi masyarakat yang bermaksud memberli hewan kurban.
Sedangkan untuk sasaran pemeriksaan yaitu, peternak, pasar ternak dan pedagang ternak hewan kurban se-Kabupaten Ciamis.