Berita Ciamis, galuh.id – Ratusan Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah dilantik dan mendapatkan SK dari Bupati terkait perubahan masa jabatan.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) 249 Kades tersebut terlaksana secara langsung dan juga melalui virtual di Halaman Pendopo Bupati, Kamis (27/06/2024).
Sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, masa jabatan kepala desa, dan keanggotaan BPD sebelumnya berdurasi selama 6 tahun.
Tetapi setelah penetapan UU Nomor 3 Tahun 2024, periode kepengurusan Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menyampaikan terima kasih yang sungguh-sungguh kepada kepala desa, ketua BPD.
Kemudian kepada para anggotanya atas dedikasi dan kontribusi mereka yang luar biasa dalam mengembangkan Kabupaten Ciamis.
“Saya ucapkan selamat untuk perpanjangan masa jabatan ini,” ujar Engkus.
Ia berharap, para pemimpin desa dan anggota BPD dapat meningkatkan prestasi dan komitmen mereka dalam pembangunan desa.