“Mohon maaf, kami sudah menganggarkan pada 2020 namun pandemic dan adanya recofusing bantuan pun baru bisa tersalurkan tahun ini,” jelasnya.
Jumlah Bantuan Sesuai Jenis Kerusakan
Herdiat juga menyampaikan meskipun terlambat, pihaknya berupaya memberikan bantuan stimulant untuk digunakan oleh korban bencana yang rumahnya mengalami kerusakan.
“Sekalipun terlambat kami berupaya memberikan bantuan stimulan untuk digunakan oleh bapa ibu semua yang terkena bencana alam,” jelas Herdiat.
Sementara itu korban bencana menerima bantuan stimulant tersebut dalam jumlah yang berbeda sesuai dengan jenis kerusakan rumahnya.
Untuk korban yang rumahnya rusak berat mendapatkan Rp.5 juta, rusak sedang Rp.2,5 juta dan yang mengalami kerusakan ringan Rp.1 juta.
Herdiat menyampaikan, pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis merespon bantuan kepada korban bencana sesuai dengan regulasi yang ada.
Pada kesempatan tersebut Herdiat memberikan imbauan, agar bantuan stimulant digunakan serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena rumah korban sudah diperbaiki.
Herdiat menyampaikan, bantuan tersebut akan ditindaklanjuti melaku Bank BJB dengan tidak ada potongan apapun termasuk biaya administrasi.(GaluhId/Ardiansyah)