“Minimalnya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Adapun total warga binaan Lapas Banjar sampai 10 April 2024 ada sebanyak 450 orang,.
Sedangkan yang mendapat remisi khusus Idul Fitri menurut Amco, ada sebanyak 360 orang.
Rincian Warga Binaan Lapas Banjar yang Dapat Remisi
Amico menjelaskan, besaran perolehan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.
“Rincian napi yang dapat remisi pidana umum, remisi 15 hari sebanyak 25 orang, 1 bulan ada 135 orang, 1 bulan 15 hari ada 50 orang dan 2 bulan ada 5 orang total 215 orang,” katanya.
Kemudian pidana terkait PP 99, remisi 15 hari 1 orang, 1 bulan ada 81 orang, 1 bulan 15 hari ada 58 orang dan 2 bulan 1 orang. Jumlah sebanyak 141 orang dan total keseluruhan 356 orang.
“Sementara remisi khusus II (langsung bebas) terkait pidana umum sebanyak 2 orang tambah warga binaan yang menjalani subsider kurungan pengganti denda ada 2 orang,” jelas Amico.
“Sehingga total keseluruhan warga binaan yang mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 360 orang,” sambungnya.