“Sementara knalpot brong kita amankan di polsek dan selanjutnya akan kita musnahkan,” terang Dian.
Razia yang polisi lakukan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan bisingnya knalpot brong.
“Masyarakat banyak yang terganggu, makanya kami lakukan tindakan tegas kepada pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” jelasnya.
Razia kendaraan roda dua yang berknalpot bising akan terus lakukan secara berkelanjutan.
Hal ini sebagai upaya polisi untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat.
Kada Dian, pihaknya pun mengimbau kepada pemilik kendaraan sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong
“Mari kita sama-sama ciptakan kondusifitas dan ketentraman wilayah hukum Polsek Banjarsari,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi
