Ciamis, galuh.id – Real count sementara KPU untuk Pilpres 2019 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menunjukkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo dan Sandiaga Uno unggul dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Hal tersebut dilihat dari Situng KPU di portal
pemilu2019.kpu.go.id, Sabtu (27/4/2019).
Data situng di portal KPU tersebut, menunjukkan Prabowo mendapatkan 70.673 suara atau sekitar 59,62% sementara lawannya Jokowi hanya mendapat 47.873 suara atau 40,38%.
Data situng tersebut diambil dari 671 TPS dari total 4.362 TPS yang ada di Kabupaten Ciamis atau baru sekitar 15,38285%. Data diperoleh dari situs KPU pada pukul 19.15 WIB, Sabtu (27/4/2019).
Prabowo juga unggul di sebagian besar Kecamatan di Kabupaten Ciamis. Dari 27 kecamatan yang ada di Ciamis, Prabowo unggul di Kecamatan Banjarsari, Baregbeg, Ciamis, Cihaurbeuti, Cijeungjing, Cikoneng, Cimaragas, Cipaku, Kawali, Lumbung, Panawangan, Panjalu, Panumbangan, Rancah, dan Sindangkasih.
Sementara Jokowi sementara hanya unggul di 6 kecamatan, yakni Kecamatan Banjaranyar, Kecamatan Cisaga, Kecamatan Lakbok, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Pamarican dan Kecamatan Purwadadi.
Selain itu, ada 6 Kecamatan yang datanya belum diinput dalam situng di situs KPU, yaitu Kecamatan Jatinagara, Rajadesa, Sadananya, Sukadana, Tambaksari, dan Sukamantri.
Sementara, data Situng KPU pada pukul 20:03 WIB, Sabtu, 27 April 2019 menunjukkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) unggul dalam Pilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Ciamis, disusul dengan PDIP dan Gerindra. Namun, data situng ini belum bisa dijadikan acuan karena hanya memuat sekitar 0,73361% data yang masuk. Tercatat di Situng KPU untuk Pileg DPRD Kabupaten Ciamis, suara yang masuk baru dari 32 TPS, sementara total TPS di Ciamis ada 4.362 TPS.
Data Situng tersebut diambil dari portal pemilu2019.kpu.go.id. Dalam rangka bentuk transparansi KPU, KPU membuat Sistem Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) agar siapapun bisa memantau hasil penghitungan suara Pilpres maupun Pileg 2019 di seluruh wilayah di Indonesia.
Selain itu, siapapun bisa mengajukan pengaduan melalui helpdesk KPU jika terdapat suara yang tidak sesuai antara data hasil penghitungan suara di TPS dengan data Situng KPU.
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui Call Center: (021) 31902567/31902577. Bisa juga melalui pesan instan WhatsApp resmi ke nomor 0812 1177 2443.
Selain itu, KPU juga menerima aduan melalui email resminya: [email protected]. Pelayanan helpdesk KPU ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB setiap harinya. (galuh.id/Ndu)