Lokasi penemuan korban tepatnya di Dusun Sidamulya, Kecamatan Langensari, Kota Banjar sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan lumpur sawah yang tercecer di rerumputan dan mengarah ke rumah seorang pelaku berinisial B.
Petugas pun langsung menginterogasi salah seorang pelaku itu hingga akhirnya terkuak bahwa korban dibunuh.
Tidak hanya itu, pelaku B juga bahkan mengaku melancarkan aksinya bersama J yang juga kakak kandungnya (eksekutor).
Motif Pembunuhan Antar Saudara di Banjar
Polisi kemudian menetapkan dua pelaku yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu inisial J dan B. Keduanya adalah saudara korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun terjerat pasal 340, 338 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun, 20 tahun hingga penjara seumur hidup,” kata Kapolres Bajar AKBP Bayu Catur Prabowo.