Masyarakat juga bisa menghubungi lembaga pengusul daerah seperti Koperasi yang sudah berbadan hukum, perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar pada OJK, maupun Dinas Koperasi dan UKM.
Pada saat mendaftar, masyarakat harus untuk mengisi data-data pelengkap, mulai dari NIK, KTP, nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Meski begitu, tidak seluruh pelaku usaha mikro dapat menerima BLT UMKM Rp 2.4 juta. Sebab ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi sebagai penerima bantuan.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Pelaku usaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja atau pembiayaan dari perbankan.
- Bukan termasuk dari anggota Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.
- Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Usaha berskala Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Meski begitu, apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2.4 juta ini?
Berdasarkan postingan Instagram @kemenkopukm pada Jumat, 13 November 2020 lalu. Mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2008, kriteria usaha mikro yakni memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta.
Hal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya berdiri. Selain itu, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
Dengan demikian, rencana BLT UMKM Rp 2.4 juta diperpanjang hingga tahun depan bisa menjadi peluang bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan pada pendaftaran tahun ini. (GaluhID/Hega)