TASIKMALAYA, galuh.id – Rencana perubahan skema insentif bagi pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Badan Gizi Nasional (BGN) menuai keberatan dari sejumlah pemilik yayasan dan pengelola dapur SPPG di wilayah Priangan Timur.
Mitra yang berasal dari wilayah Pangandaran, Kota Banjar, Ciamis, Garut, hingga Kabupaten Tasikmalaya meminta BGN mengkaji ulang rencana penyesuaian insentif yang disebut akan mulai diberlakukan pada 5 Oktober 2026.
Sebelumnya, dalam klausul awal pendirian dapur SPPG, BGN menjanjikan insentif sebesar Rp6 juta per hari selama dua tahun pertama setelah pembangunan dapur.
Namun, melalui surat edaran terbaru, BGN mewacanakan perubahan skema insentif dari sistem flat menjadi proporsional. Besaran insentif nantinya disesuaikan dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima manfaat di masing-masing dapur SPPG.
Perubahan tersebut menjadi perhatian para mitra, terutama karena sebagian besar dapur SPPG dibangun menggunakan modal pribadi maupun pembiayaan dari perbankan.
Perwakilan Mitra BGN, Ucu Supriatna, meminta pimpinan BGN mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog dengan para mitra.
“Kami mohon kepada para pimpinan BGN untuk mengkaji ulang. Apa yang disampaikan oleh Bapak Kepala BGN bahwa insentif ini tentunya akan dibagi sesuai dengan jumlah KPM setiap dapur,” ujar Ucu Supriatna usai pertemuan di Rumah Makan Semilir, Jalan Ciawi-Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Ucu, mayoritas dapur SPPG dibangun dari nol dengan menggunakan anggaran para mitra, bukan berasal dari APBN.
Bahkan, sebagian mitra harus mengandalkan pembiayaan perbankan maupun dana konsorsium untuk memenuhi kebutuhan investasi awal pembangunan dapur.
Di sisi lain, kebutuhan operasional dapur SPPG juga dinilai cukup besar. Insentif tersebut dibutuhkan untuk perbaikan fasilitas, penambahan peralatan, hingga pemenuhan berbagai kelengkapan administrasi.
Karena itu, para mitra berharap efisiensi anggaran tidak dilakukan secara mendadak ketika Perjanjian Kerja Sama (PKS) masih berjalan.
“Sekali lagi kami berharap kepada para pimpinan BGN mohon untuk mengkaji ulang, karena bagaimanapun juga lebih baik mengkaji atau bila perlu kami ini diajak rembug untuk menentukan sebuah keputusan,” tegasnya.
Ucu menambahkan, perubahan skema insentif berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan operasional dapur SPPG.
Pasalnya, para mitra tetap dituntut memberikan pelayanan terbaik dalam pemenuhan gizi penerima manfaat, sementara sebagian di antaranya masih memiliki kewajiban pembiayaan kepada pihak perbankan.
Hal serupa disampaikan Yayan Caryanto, pemilik Dapur SPPG Kiarajangkung Sukahening #003 sekaligus Ketua Yayasan Mitra Insan Berdikari. Dapur yang dikelolanya saat ini melayani sebanyak 1.748 penerima manfaat dan telah dibangun sejak awal program Makan Bergizi (MBG) digulirkan.
“Untuk membangun dapur SPPG ini, kami harus bekerja sama dengan pihak perbankan dengan angsuran sekitar Rp30 juta per bulan, dan modal tersebut masih belum tertutup. Kebijakan baru ini tentu akan berdampak buruk pada kondisi keuangan kami,” kata Yayan.
Di tengah rencana perubahan skema insentif tersebut, para mitra juga menawarkan solusi berupa akreditasi dan klasifikasi dapur SPPG.
Mereka berharap BGN tidak menerapkan skema yang sama secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing dapur.
Para mitra mengusulkan agar diberikan waktu selama dua tahun untuk melakukan pembenahan operasional.
Setelah periode tersebut, BGN dapat melakukan proses akreditasi untuk menentukan grading dan klasifikasi setiap dapur berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Dengan mekanisme tersebut, penyesuaian insentif nantinya dapat mempertimbangkan klasifikasi atau grading masing-masing dapur SPPG.
Para mitra Priangan Timur juga berencana mengirimkan surat resmi untuk meminta audiensi dengan pimpinan BGN. Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum serta pertimbangan di balik rencana perubahan skema insentif tersebut.
