Selain itu, pernyataan tersebut juga jelas bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan terkaitnya.
Jika maksudnya adalah keberpihakan kepala desa terhadap salah satu pasangan calon hanya sebatas dalam memilih, tentu tidak masalah.
Hukuman Bagi Pelanggar Kampanye Pilkada
Namun yang menjadi kekhawatiran, pernyataan Pj Walikota ini dianggap lain oleh publik.
Bisa saja publik menilai sebuah restu atau jalan untuk cawe-cawe dengan adanya keterlibatan kades atau unsur pemerintahan lainnya.
“Dengan penganggapan yang salah, tentu akan turut serta dalam mempengaruhi pilihan masyarakat hingga pelaksanaan pemenangan dan kampanye,” jelasnya.
Lanjutnya, Pemilu maupun Pilkada harus bebas dari intervensi kekuasaan manapun.
Maka dari itu, bagi para kepala desa hingga kalangan pejabat, jangan coba untuk cawe-cawe saat masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung.
“Aturannya tegas, bagi setiap pelaku sudah menanti hukuman berat. Sanksi bagi pelanggaran kampanye, telah disebutkan dengan jelas pada UU No 7 tahun 2017,” tutur Kresty.