Lanjut Kresty, jika merujuk pada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sesuai pasal 6 dan pasal 7 sebenarnya defisit APBD Kota Banjar tahun 2023 dapat pemerintah antisipasi.
Yakni melalui Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah bersama SKPD selaku pejabat pengelola keuangan daerah secara berkelanjutan melakukan pengawasan.
Terhadap pelaksanaan belanja masing-masing perangkat daerah, baik yang bersumber dari APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Begitu pula dengan Bapelitbangda dalam menyusun RKPD setelah sebelumnya melaksanakan Musrenbang secara bertingkat.
“Harus bisa memastikan keselarasan antara program prioritas dengan kemampuan fiskal daerah, yang kemudian tercermin di dalam plafon anggaran yang peruntukkan bagi seluruh perangkat daerah yang ada di Kota Banjar,” jelas Kresty.
Pihaknya memandang, implementasi visi misi dan janji politik Kepala Daerah (Walikota Banjar) acap kali berkehendak untuk terlihat populer dan terkesan memaksakan.
Tanpa terlebih dahulu dimatangkan dengan kajian yang memadai berkaitan dengan dukungan fiskal daerah dan regulasi yang menyertainya.
Saran GMNI, Perketat Pengawasan Penggunaan APBD Banjar
Belum lagi kata Kresty, Kepala Daerah Kota Banjar saat ini memasuki akhir masa jabatannya.