“PR kita kemarin karena ternyata banyak kecurangan. Jadi gak bisa tuh kalau kita paksakan keseluruhannya,” ucapnya.
Pertimbangan Penghapusan Sistem Zonasi PPDB 2024
Di sisi lain, Ledia mengingatkan setiap kebijakan yang nantinya bakal diputuskan harus memiliki Naskah Akademik (NA).
Dalam pandangannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) jarang mengeluarkan NA ketika membuat kebijakan.
“Jangan cuman sekadar evaluasi-evaluasi, perbaikan-perbaikan. Abis itu ngakunya ‘ini kan kebijakan menteri sebelumnya’. Gak pantes karena ini Kemendikbud, jadi dia harus memberikan hal-hal yang mengedukasi,” katanya.
Berita sebelumnya, PPDB pada tahun depan perkiraan bakal ada sedikit perubahan. Sebab muncul wacana untuk menghapus sistem zonasi pada PPDB 2024.
Wacana untuk penghapusan sistem zonasi PPDB itu oleh Presiden Jokowi sampaikan di Stasiun Dukuh Atas Jakarta pda Kamis (10/8/2023) lalu.
“Dipertimbangkan (penghapusan zonasi PPDB),” kata Jokowi.