“Dalam hal aturan kita memang tegas kepada juru parkir. Dari mulai kedisiplinan karcis parkir. Hingga atitude para juru parkir,” ujar Dedi.
Pihaknya juga sering melakukan sidak ke lapangan untuk melihat kondisi pelayanan para juru parkir. Jika terbukti lalai, bisa langsung diberhentikan.
Selanjutnya untuk potensi retribusi parkir, Ciamis memiliki Alun-alun dan Pasar Manis yang menjadi titik keramaian aktivitas masyarakat.
Sebetulnya, kata Dedi, pendapatan retribusi bisa digenjot ketika banyak pelaksanaan event-event besar.
Namun karena pandemi, sumber pendapatan itu belum bisa pihaknya optimalkan karena pembatasan pembatasan yang berlaku.
Dedi pun berharap pandemi Covid-19 segera mereda sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas normal.
Selain itu program optimalisasi pendapatan retribusi parkir dapat terlaksana untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita semua berharap pandemi segera berakhir. Agar aktivitas bisa kita laksanakan seperti sedia kala. Untuk target retribusi parkir 2022 kita kembali ke angka Rp 725 juta,” pungkasnya. (GaluhID/Aldi)
Editor : Evi