Ciamis, galuh.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis memusnahkan surat suara yang sudah rusak dan cacat dengan cara dibakar. Pembakaran surat suara dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Ciamis beserta pihak kepolisian, Selasa Malam (16/04/2019) di halaman Kantor KPUD Kabupaten Ciamis
Dr. Agus Fatah Hidayat, SIP. MSi, Ketua KPU Ciamis menyampaikan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden 739 lembar, surat suara DPD RI dapil Jabar 352, lembar, surat suara DPR RI Dapil Jabar X 839 lembar dan surat suara DPRD Provinsi Dapil Jabar XIII 301 lembar.
Sementara surat suara DPRD Kabupaten Ciamis yang dimusnakan merupakan surat suara untuk Dapil 1 sebanyak 25 lembar, Dapil 2 ada 41 lembar, Dapil 3 sebanyak 27 lembar, Dapil 4 sebanyak 49 Lembar, Dapil 5 sebanyak 21 lembar dan Dapil 6 sebanyak 41 lembar.
“Sebelumnya surat suara pengganti sudah didistribusikan ke 4.362 TPS di 265 desa se-Kabupaten Ciamis sehingga tidak mengganggu pelaksanaan Pileg dan Pilpres,” ujarnya.
Lanjut Agus, total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.435 lembar dengan kondisi surat suara rusak dan cacat. Ketentuan pemusnahan surat suara tersebut, menurut Agus harus dilakukan sebelum hari pencoblosan.
“Pemusnahan surat suara ini sudah sesuai aturan Undang-undang dan PKPU-RI bahwa setiap surat suara yang tidak bisa digunakan karena rusak atau cacat harus dimusnahkan sebelum hari pencoblosan,” tuturnya. (galuh.id/Arul)