Ridho Rhoma kembali ditangkap karena narkoba pada Kamis, 4 Februari 2021 di Apartemen Fraser Resslidence Sudirman, Jakarta Selatan.
Penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Pelahuhan Priok ini berawal dari penyelidikan atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Saat tertangkap, Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok hanya menerangkan bahwa inisial MR atau RR tertangkap atad kasus narkoba.
Baca Juga: Profil Karlie Fu, Pria Muda Suami Ikke Nurjanah
Barulah pada Senin, 8 Februari 2021 lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Pol Yusri Yunus angkat bicara jika Ridho Rhoma merupakan pelakunya.
Saat penggerebekan, Ridho Rhoma bersama dengan dua temannya. Sebagai barang bukti, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi tiga butik ektasi.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ridho Rhoma mengaku membeli ekstasi tersebut dari seseorang melalui media telepon.
Yusri menjelaskan jika saat ini pihaknya masih mencari orang atau pelaku berinisial M. Beliau menambahkan, jika kasus ini masih terus berkembang.
Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Karena Narkoba
Setelah itu, Ridho menjalani tes urine yang menunjukkan ia positif mengonsumsi zat amfetamin. Sedangkan dua temannya tidak terbukti memakai ekstasi.
Karena hal ini, Ridho Rhoma kena Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun kurungan.
Setelah keputusan tersebut, Ridho Rhoma angkat bicara dan memohon maaf kepada orang tua, masyarakat, dan para penggemarnya.
“Saya mohon maaf kepada orang tua saya, papa, mama, rekan-rekan kerja, dan penggemar serta masyarakat Indonesia,” ujar putra dari Rhoma Irama.
Ridho mengakui jika ia belum bisa lepas dari obat-obatan terlarang. “Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” ungkap Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Meski hal ini cukup menggemparkan masyarakat, tertangkapnya Ridho Rhoma atas kasus narkoba bukan kali pertama terjadi.
Pada tahun 2017 lalu, Ridho tertangkap di kawadan Daam Mogot, Jakarta Utara saat mengonsumsi dan membaaa 0,7 gram sabu.
Saat itu, Ridho Rhoma ditangkap bersama dengan teman berinisial S. Petugas menemukan barang bukti dalam paper bag yang tersimpan di jok depan kiri mobil.
Tidak hanya itu, polisi menemukan barang bukti lain berupa alat hisap dengan jenis bong dalam mobil Honda Civic.
Setelah kasus tersebut itu, ia harus menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan. Namun, pada Januari 2018 ia sempat menghirup udara segar.
Pernah Hidup di Penjara Hingga Tahun 2020
Setelah menghirup udara segar, Ridho Rhoma harus berurusan kembali dengan hukum. Ia kembali menjalani hukuman dengan 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Keputusan dari Mahkamah Agung tersebut akhirnya berhasil berjalan pada Juli 2019 dan Ridho Rhoma baru bebas dari penjara pada 8 Januari 2020.
Saat bebas, ayah Ridho Rhoma yakni Raja Dangdut Rhoma Irama menyambut kedatangannya dengan isak tangis.
Sebelum mendekam kembali di penjara, Ridho Rhoma mengaku jika ingin sembuh dari kecanduannya atas narkoba.
Profil Ridho Rhoma
Bagi yang belum tahu siapa Ridho Rhoma, ia merupakan merupakan putra bungsu dari Raja Dangdut Rhoma Irama.
Lahir di Jakarta, 14 Januari 1989 dengan nama Muhammad Ridho Irama ia besar menjadi penyanyi dangdut dan aktor besar berkebangsaan Indonesia.
Bahkan sejak kecil, Ridho sudah mencintai musik dangdut layaknya sang ayah. Ia pun pertama kali naik panggung musik dangdut ketika masih berada di bangku SMP kelas 3.
Awal karirnya dalam musik dangdut terjadi ketika Ridho tampil bersama sang ayah dalam acara panggung bersama dengan band Soneta Group pada tahun baru 2009.
Namanya yang sedikit demi sedikit masyarakat kenal, membuat Ridho membentuk sebuah grup band aliran pop dangdut yakni Sonet 2.
Akhirnya, pada 22 Januari 2009 band tersebut meluncurkan album perdana dengan mengikutsertakan sang raja dangdut.
Ridho Rhoma kembali ditangkap karena narkoba semoga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terjerumus atau kecanduan obat-obatan terlarang. (GaluhID/Hega)