Menurut Indra, pihaknya mendorong anak-anak KPM PKH untuk menjadi channel Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) bersama Sumber Daya Manusia (SDM) PKH.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Ciamis, Eka Permana Oktaviana menegaskan bahwa setiap penerima Bansos tidak akan menjadi hilang haknya.
Pasalnya menurut Eka, program BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan program sektor formal atau Penerima Upah (PU).
“Penerima Bansos tidak perlu khwatir, setelah mendaftar menjadi hilang haknya, karena ini beda bukan sebagai Penerima Upah,” jelas Eka.
Sehingga, Eka pun menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan program tersebut ke seluruh desa di Kabupaten Ciamis.
“Kami akan melanjutkan program yang mulia ini ke seluruh desa di Kabupaten Ciamis, di Eks Kawedanaan Banjarsari ini perdana, selanjutna ke Eks Kawedanaan yang lain,” pungkas Eka.(GaluhId/Ardiansyah)