Minggu, November 24, 2024

Rugikan Keuangan Negara 56 Miliar, Kejari Ciamis Tangkap Dua Pelaku Korupsi

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jawa Barat, menangkap dua pelaku korupsi yang rugikan keuangan negara hingga Rp56 miliar, Senin (01/04/2024).

Adapun pelakunya yakni AI mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan Pembangunan Hutan di KLHK RI periode 2015-2020.

Kemudian pelaku kedua berinisial ZJ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT.

Tim penyidik Kejari Ciamis pun telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tahap kedua.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar mencapai 56 miliar rupiah.

Kepala Kejari Ciamis, Soimah melalui Kabag Intelijen Arief Gunadi, menyampaikan terkait kasus penangkapan dua pelaku korupsi itu.

Arief mengatakan, kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap penggunaan dana bergulir yang berasal dari BLU P3H KLHK RI.

Dana tersebut dikirimkan kepada PT. Rona Niaga Raya (RNR) di Cimaragas, yang biayanya oleh APBN BLU P3H KLHK RI TA 2017/2018.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait