Sabtu, Juli 27, 2024

Rugikan Keuangan Negara 56 Miliar, Kejari Ciamis Tangkap Dua Pelaku Korupsi

Baca Juga
- Advertisement -

Mulai hari ini lanjut Arief, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Bandung.

“Mereka nantinya akan diajukan dalam berkas perkara terpisah dan segera serahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Bandung,” tambahnya.

Tindakan para tersangka diduga melanggar hukum sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan tambahkan dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

- Advertisement -

Undang-undang tersebut mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Puskesmas Imbanagara Fasilitasi Pasien ODGJ, Keluarga Ucapkan Terima Kasih

Berita Ciamis, galuh.id – Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Imbanagara Ciamis Jawa Barat fasilitasi pasien...

Artikel Terkait